PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK PC PAFI KAMPAR
- Fotocopy ijazah legalisir
- Fotocopy KTP
- Fotocopy STRTTK legalisir
- Fotocopy sertifikat kompetensi legalisir
- Fotocopy KTAN
- Surat Keterangan tempat bekerja (tanda tangan dan cap basah)
- Fotocopy SIPTTK pertama (jika mengajukan SIPTTK kedua)
- Fotocopy SIPTTK pertama dan kedua (jika mengajukan SIPTTK ketiga)
- Surat pernyataan bekerja dari pimpinan dengan kop perusahaan (bagi TTK lulusan Anafarma yang bekerja dibagian Pelayanan)
- Surat perjanjian kerjasama antara TTK dan pimpinan (bagi penanggung jawab, bermaterai)
- Surat pernyataan kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA dan SIPA sebagai atasan langsung (khusus Anafarma SIPTTK perpanjangan
- Pas foto menggunakan seragam PAFI
- Bukti Kwitansi pembayaran rekom SIPTTK sebesar Rp.50.000,-